SERANG, BINGAR.ID – Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Kabupaten Serang terpaksa disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (31/5/2022).
Pasalnya tiga THM itu dianggap menyalahi izin pendirian. Padahal Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sudah berulang kali mengingatkan kepada para pemilik tempat usaha tersebut untuk tidak menjual miras dan menyediakan wanita malam.
Baca juga: Jelang Pembongkaran THM di JLS, Pemkab Sebut Takkan Rusak Seluruh Bangunan
Adapun ketiga THM itu yakni Scorpion dan Lapo Pardomuan di Kecamatan Ciruas. Sementara satu lagu di Kragilan bernama Moro Seneng. Mereka sejatinya hanya mendapat izin sebagai cafe dan resto.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, karena pemilik THM masih membandel, sehingga pihaknya harus melakukan penyegelan.
“Sudah kita ingatkan itu kan cafe dan resto, tapi ada minuman keras, ada wanita malamnya, jadi kita segel,” kata Mujtahidi.
Baca juga: Alasan Amankan Demo Buruh, Pembongkaran THM di JLS Ditunda
Mujtahidi menyebut, penyegelan serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan, salah satunya terhadap THM Scorpio. Namun mereka kembali melanggar aturan sehingga harus disegel lagi.
Dia mengaku akan meminta kepada para pemilik tempat usaha tersebut untuk mengubah usahanya agar tidak menyalahi.
“Kalau dia mau mengubah usahanya, kami persilakan, yang jelas usahanya harus yang benar dan tidak menyalahi aturan,” pesan Mujtahidi. (Chandra Dewi)