RUU PDP Atur Batas Minimal Pengguna Medsos

Larangan Medsos

Pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan usia minimal 17 tahun penggunaan layanan Medsos. (Unsplash)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan usia minimal 17 tahun penggunaan layanan media sosial (Medsos) seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebegainya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos itu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Baca juga: Lima HP Berchipset Snapdragon 875 Akan Rilis Awal 2021

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila melihat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) itu batasan di usia 16 tahun, tetapi nanti Indonesia akan lebih tinggi lagi.

“Batas usia ini memang peran orangtua itu penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Contohnya saat anak saya waktu itu masih SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-temannya sudah punya (akun medsos). Setelah 13 tahun, boleh punya akun Facebook tapi orangtua jadi teman pertamanya,” tutur Semual.

Baca juga: Kompetensi Digital pada Guru Perlu Ditingkatkan

“Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia dalam RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada consent dari orangtua,” sambungnya.

Dirjen Aptika menekankan bahwa peran orangtua terhadap anak yang memiliki akun medsos itu sangat penting. Sehingga persetujuan orangtua semacam ‘restu’ agar anak yang usianya di bawah persyaratan bisa membukan akun medsos.

“Memang ini akan menyulitkan. Kenapa harus dilakukan demikian? kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak dengan orangtua. Anak buat dunia sendiri, orangtua buat dunia sendiri. Ini bahaya, padahal (keluarga) itu unit terkecil yang perlu kita bina,” tutur mantan Ketua Umum APJII ini.

Baca juga: Transformasi Digital Penting untuk Inklusi Keuangan dan PEN

Berbicara sejauh mana sekarang pembahasan RUU PDP. Dirjen Aptika menyebutkan bahwa rancangan aturan tersebut sudah beberapa kali dibahas dengan legislatif.

“Kami sudah lakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,” kata pria yang disapa Semmy ini. (Red)

Berita Terkait