PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah di Kabupaten Pandeglang, akan diberi tanda. Hal itu dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Nuriah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi data supaya pada saat pelaksanaan tidak terjadi ketimpangan.
“Labelisasi untuk masyarakat penerima bantuan. Sekarang perbaiki dahulu datanya nanti setelah bagus pendataan ini kita selasaikan dan labelisasi,” kata Nuriah, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: 887 Unit RTLH di Pandeglang Bakal Dibangun Tahun Ini
Menurutnya, labelisasi perlu dilakuan. Pasalnya dikhawatirkan masyarakat yang dirasa sudah masuk dalam kategori mampu masih saja tetap terdata sebagai penerima manfaat.
“Sekarang dipastikan dulu tepat sasaran atau tidak, nanti jangan bikin kegaduhan. Setelah kita tempel terdapat rumah yang sudah permanen, sedangkan rumahnya yang kurang layak tidak mendapat bantuan nanti pada ribut,” ucapnya.
Baca juga: Permudah Distribusi BPNT, BTN Diminta Segera Buka Layanan di Pandeglang
Ditegaskan Nuriah, saat ini pihaknya sudah memasukan biaya labelisasi pada perencanaan anggaran tahun 2021. Yang dimana, dari 60 ribu KPM yang ada di Kabupaten Pandeglang, ia mengaku hanya bisa menganggarkan untuk 25 ribu KPM saja. Namun dia memastikan bakal dilakukan secara bertahap.
“Sudah menganggarkan tahun 2021, targetnya untuk sebanyak 25 ribu KPM dulu, dari 60 ribu KPM. Satu rumah itu Rp1.000 biayanya apakah nanti pakai pilok atau pakai stiker ditempelnya. Kita nanti lihat situasinya takut gaduh,” tandasnya. (Syamsul/Red)