SERANG, BINGAR.ID – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah II meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta memberikan nilai 83 persen terhadap hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Nilai tersebut dianggap lembaga anti rasuah tersebut sudah relatif baik.
“Kami ada penilaian namanya Monitoring Center of Prevention (MCP), untuk Kabupaten Serang nilainya tahun 2020 sudah relatif baik 83 persen,” kata Direktorat Korsupgah Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, Selasa, (27/4/2021).
Baca juga: Skor Pencegahan Korupsi di Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Bakal Perbaiki Dua Hal Ini
Hanya saja, kata Linda, Pemkab Serang masih ada area yang kuning terkait dengan pendapatan pajak. Sebab, kemarin penilaian dari KPK ada peningkatan pajak dari tahun 2019 sampai tahun 2020.
“Karena pandemi Covid-19, tidak mungkin bisa dilakukan peningkatan justru malah turun jauh, sehingga nilainya menjadi kuning. Tapi secara umum (Pemkab Serang) sudah baik, tinggal nanti kita pertahanankan dan kalau bisa ditingkatkan,” ucapnya.
Dijelaskan dia, pada dasarnya penilaian MCP KPK konsen pada tematik itu adalah aset dan pajak. Sedangkan untuk saat ini ada penambahan terkait pengadaan barang dan jasa.
“Jadi kalau untuk aset ada beberapa rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikasi supaya diselesaikan sesuai dengan target,” terangnya.
Baca juga: WH Apresiasi Pencegahan Korupsi Kabupaten/Kota, Berikut Rincian Penilaiannya Setiap Daerah
Berdasarkan informasi, pada triwulan pertama baru keluar sekitar 19 sertifikat.
“Untuk triwulan kedua, ketiga dan triwulan ke empat diharapkan sesuai dengan target tahun 2021,” harapnya.
Sementara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, berdasarkan hasil penjelasan dari pihak KPK tahap pertama Pemda akan konsisten dalam pengamanan aset untuk diterbitkan sertifikat.
Pihaknya juga akan melibatkan camat dan kepala desa, mengingat Pemkab akan kesulitan jika melakukan sendiri. Diketahui, Pemkab Serang menargetkan sertifikat aset sebanyak 431 sertifikat aset.
“Untuk saat ini yang sudah 290 aset yang dikeluarkan sertifkatnya dari BPN,” sebut Tatu.
Baca juga: Bahaya Laten Korupsi Hambat Terwujudnya Indonesia Sejahtera
Kemudian terkait pajak, Tatu menargetkan pada tahun 2022 akan kembali meningkatkan penagihan pajak. Mengingat, saat ini masih dalam masa pandemi dan ekonomi belum pulih.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah normal, kita lakukan untuk meningkatkan pajak. Tahun kemaren waktunya memperbaiki nilai masuk zona nilai tanah, tapi tidak bisa karena kondisi ekonomi tidak memungkinkan,” tandasnya. (Syamsul/Red)