Rekristalisasi Plastik, Proses Ramah Lingkungan Daur Ulang Limbah APD

rekristalisasi plastik

Limbah yang mendominasi itu akan berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem. (Pexels)

JAKARTA, BINGAR.ID – Produksi sampah plastik pada masa pandemi Covid-19 meningkat drastis. Di Indonesia, khususnya Teluk Jakarta, para peneliti LIPI mencatat bahwa limbah APD menjadi penyumbang terbesar.

Mereka memperkirakan, limbah yang mendominasi itu akan berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem. Limbah APD dinilai menjadi sumber mikroplastik yang beracun.

“Semenjak masa pandemi, penggunaan masker medis pada masyarakat umum semakin meningkat, sehingga perlu antisipasi terhadap limbah masker medis,” terang Agus Haryono, dari LIPI dalam rilis pers.

Baca juga: Meski Kecil, Sampah Puntung Tidak Bisa Disepelekan

Untuk mengentaskan masalah lingkungan itu, ilmuwan Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Suhendra, menyebut bahwa metode rekristalisasi dapat diaplikasikan pada semua jenis limbah plastik seperti PE (Polyethylene), PP (Polupropylene), PVC (Polyvinyl Chloride), PS (Polystryerene).

“Sebenarnya (rekristalisasi) bukan ilmu yang baru. Metode ini menggunakan salah satu prinsip sifat dari plastik yang jarang diperhatikan,” jelas Sunit Hendrana.

Menurutnya, metode pegolahan sampah plastik yang biasa digunakan lewat pembakaran daur ulang atau pelelehan kembali itu memiliki banyak kekurangan.

“Kalau pakai cara yang biasa dengan membuat granula atau pellet, itu akan kesulitan untuk pengumpulan dan prapemilihannya,” paparnya. “Belum lagi ada persyaratan steril yang harus dilakukan sebelumnya.” sambungnya.

Baca juga: 650 Ribu Ton Sampah Cemari Laut Setiap Tahun, Terumbu Karang Terancam Rusak

Dalam buku Experimental Organic Chemistry: Principles and Practice yang ditulis Laurence M Harwood dan Christopher J. Moody, proses rekristalisasi adalah teknik untuk memurnikan zat kimia. Suhu zat pelarut yang digunakan pada proses ini haruslah sepertiga lebih kecil dari titik lebur logam.

Pada praktik penelitian, limbah plastik medis sebagian dipotong jika diperlukan. Kemudian dilarutkan dengan toluena, dan diendapkan dengan antipelarut jenis alkohol. Proses berikutnya, penyaringan yang biasa digunakan untuk menghasilkan serbuk kristal.

Serbuk kristal yang dihasilkan pada proses ini dinilai memiliki kerusakan struktur kimia yang minim. Sehingga hasil kristal itu layak untuk kembali dijadikan plastik sebagai bahan baku APD. “Kemudian zat pelarutnya juga dapat dipisahkan dengan destilasi untuk proses [pelarutan] dari awal,” jelasnya.

Baca juga: Menkes Ingatkan Pemda Serius Tangan Limbah Medis Selama Pandemi

Ia menerangkan bahwa penelitian ini sudah terdaftar dalam paten. Namun untuk publikasi laporan masih menunggu proses peninjauan kembali yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan.

Sunit berharap hasil penelitiannya menjadi opsi bagi pemerintah untuk menghadapi pandemi dengan pengolahan sampah. Ia menambahkan melalui metode yang mudah dan lebih bersahabat ini diharapkan diaplikasikan oleh sejumlah pihak, khususnya yang menangani limbah di tempatnya.

“Dengan cara ini kita bisa lakukan di tempatnya masing-masing, baik yang di luar Jakarta juga. Bahan kimianya diproduksi juga kok di Indonesia,” katanya. “Prosesnya tidak memakan ruang yang luas dan tentunya tanpa cerobong asap,” ia menekankan kembali. (Ahmad/Red)

Berita Terkait