Puluhan Ribu KPM di Pandeglang Mulai Terima Bantuan Program Sembako Tahap II

BPNT

Asda Ekbang Setda Pandeglang, Nuriah (memegang mic) sedang membantu seorang penerima manfaat mencairkan bantuan sosial di kantor Pos Pandeglang. (Pemkab Pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali menyalurkan bantuan Program Sembako tahap II. Kali ini penyaluran difokuskan bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Majasari.

Masing-masing KPM akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan. Akan tetapi penyalurannya disalurkan sekaligus untuk 3 bulan senilai Rp600 ribu.

Baca Juga : 52.924 KPM di Kota Tangerang Mulai Terima Dana BPNT

“Ada 109 ribu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan ini. Hingga tahap dua ini sudah turun diangka 51.887 KPM,” kata Asisten Daerah (ASDA) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Nuriah saat memantau penyaluran bantuan di kantor Pos Pandeglang, Kamis (18/4/2024).

Nuriah menjelaskan, bantuan Program Sembako ini berasal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh dari berbagai sumber pendapatan negara diantaranya pajak.

Baca Juga : Permudah Distribusi BPNT, BTN Diminta Segera Buka Layanan di Pandeglang

“Kita ketahui bersama program sembako ini untuk pemenuhan gizi masyarakat, jangan sampai uang ini dipakai buat cicilan atau bayar utang,” kata dia mengingatkan.

Camat Majasari, Bunyamin menerangkan, kali ini bantuan tersebut disalurkan bagi 1.026 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Majasari yamg mencakup 5 kelurahan.

“Ada empat kelurahan yang pendistribusiannya di PT. POS. Untuk Kelurahan Pagerbatu langsung di kantor kelurahannya selain jauh jumlah KPM-nya lebih banyak,” kata dia.

Baca Juga : BPNT 2021 Siap Diluncurkan, Sekda Minta Perkuat Koordinasi

Kepala PT Pos Pandeglang, Ganjar Ramadan mengatakan, demi keamanan dan kelancaran dalam pendistribusian, pihaknya memastikan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).

“Pertama melakukan pencocokan nama NIK pada dokumen KTP dengan surat panggilan dan aplikasi PGC mobile pembayaran, melakukan pencocokan data pada web pos giro cash dengan fisik uang tunai, dan tidak memperkenankan melakukan pemotongan atau pemungutan dana KPM,” jelas dia. (Ahmad)

Berita Terkait