Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Pembatasan Jam Operasional Angkutan

Operasi Kendaraan

Petugas Dishub menertibkan kendaraan kendaraan yang menyalahi aturan. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Sedikitnya 25 jenis kendaraan terjaring operasi penertiban dan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang di kawasan Lippo Karawaci Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (17/6/2021).

Kendaraan yang terjaring tersebut diantaranya telah habis masa uji berlaku trayek, muatan barang yang berlebih, jam operasional kendaraan bermuatan tambang dan administrasi kelengkapan STNK dan SIM.

Untuk permasalahan kelengkapan administrasi pengemudi, Pemkab Tangerang telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Tol

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

“Hari ini Dishub Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang. Ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Perbub Nomor 47 Tahun 2018,” ucapnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Serang Berlaku Hari Ini, Simak Lokasi dan Besar Dendanya

Kanit 1 Lantas Polsek Kelapa Dua, Ipda Tusino menjelaskan, dalam operasi ini Polsek Kelapa Dua juga melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas. Mengingat masih ada saja pengemudi yang tidak tertib akan berkendara, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.

“Pada kegiatan hari ini, kami dari Polsek Kelapa dua bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar, baik melanggar lalu lintas maupun yang melanggar protokol kesehatan, ada beberapa yang kita lakukan penindakan, diantaranya ada yang tidak membawa surat surat dan tidak memakai helm,” bebernya.

Baca juga: Sopir Truk di Malingping Belum Terjangkau Bantuan, Bingung Tutupi Angsuran

Untuk pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti STNK, dilakukan penilangan dan kendaraan akan diamankan ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Kami berharap, kedepannya untuk para pengemudi untuk lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas, jangan lupa memakai helm dan lengkapi surat surat berkendaranya, ini demi keselamatan pengemudi juga nantinya,” tutupnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait