SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.
Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.165-Huk/2020 Tentang Penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Wahidin menganggap, tiga wilayah tersebut masih berstatus zona merah sehingga perlu melakukan PSBB kembali dengan pengawasan lebih ketat lagi. PSBB diperpanjang selama 14 hari dan mulai berlaku 15 Juni hingga 28 Juni 2020.
“PSBB (Tangerang Raya) diperpanjang, sanksi lebih keras. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya karena masa edukasi sudah dilakukan di PSBB sebelumnya,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Menurut Wahidin, PSBB tahap empat ini diharapkan menjadi pembiasaan masyarakat menuju New Normal. Ia mengkalim saat ini kesadaran masyarakat di tiga wilayah Tangerang sudah meningkat dibanding sebelumnya.
“Namun masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim pada 1 Juni lalu melakukan perpanjangan PSBB yang berlaku hingga 14 Juni atau hari ini. Sementara diketahui PSBB tahap pertama berlangsung mulai 18 April lalu.
Di kutip dari laman resmi Pemprov Banten, data terkonfirmasi positif Covid-19 per Sabtu (13/6) di Provinsi Banten, sebanyak 1.106 kasus. Sementara untuk yang paling tinggi, terdeteksi di Kota Tangerang dengan 435 kasus terkonfirmasi, diikuti Kota Tangerang Selatan 322 kasus dan Kabupaten Tangerang 227 kasus. (Fauzan/Red)