PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Kabupaten Pandeglang mulai Senin (14/9/2020), diperkirakan tidak ada perbedaan yang signifikan dengan pembatasan yang sudah dilakukan selama ini. Malah Pemkab hanya akan memasifkan manfaat tentang perilaku protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan.
Apalagi sejak beberapa waktu lalu, Pandeglang sudah menjalankan semi PSBB, dimana sejumlah aktivitas sudah dibatasi seperti kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Hanya nantinya akan ada penambahan penanganan dengan pemeriksaan di wilayah perbatasan dengan didirikannya cek poin,” kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintah Pemkab Pandeglang, Ramadani, Sabtu (12/9/2020).
Dia menjelaskan, selama masa PSBB nanti, pemerintah akan mengintensifkan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019 Atau Covid-19.
“Jadi mau ngapain lagi? Sebetulnya ini sudah semi PSBB. Cuma kita intensifkan penegakkan disiplin. intinya tetap kami akan mengupayakan penanganan penyebaran Covid-19, kami optimalkan karena kita sendiri sudah punya Perbup 55 Tahun 2020. Jadi kami akan efektifkan itu,” ucapnya.
Ramadani mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker saat keluar rumah dan serangkan perilaku hidup bersih lainnya.
“Semakin masif sampai ke level RT RW masyarakat mulai paham bahwa penyebaran Covid ini mengancam kita semua. Kalau masyarakat sudah mengerti akan pentingnya perilaku hidup sehat, bahaya penyebaran Covid-19, sudah lebih enak,” harap pria berkacamata itu. (Syamsul/Ahmad/Red)