SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April
“Perpanjangan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar WH dalam keterangan resminya yang diterima Bingar, Minggu (21/3/2021).
WH menerangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: 23 April 2021, Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik
“Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” sambungnya.
“Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota,” tutup politisi Demokrat tersebut. (Sajid/Red)