Program Jades Mantul di Pandeglang Akan Difokuskan Tahun 2023

Jades Mantul Pandeglang

Program pembangunan jalan desa di Pandeglang berupa Jades Mantul tahun ini terhambat akibat alokasi Dana Desa yang terbatas. (Dok. Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Program Jalan Desa Mantap Betul (Jades Mantul) yang merupakan program integrasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jaka Mantul) akan difokuskan pada tahun 2023.

Pasalnya tahun ini alokasi Dana Desa masih banyak disedot untuk penanganan Covid-19. Apalagi penerapan Dana Desa tahun ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Effendi Siapkan Program “Jades Mantul” Guna Dongkrak Potensi Desa

Dalam aturan tersebut, Dana Desa yang dialokasikan, harus dibagi untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen.

Lalu untuk program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan penanganan Covid-19 sebesar 8 persen.

Baca juga: Pemerintah Telah Kucurkan Rp2,27 Triliun untuk BLT Dana Desa

“Sisanya 32 persen itu kan ada untuk honor RT, RW, kades, dan guru ngaji. Paling sisa untuk pembangunan tidak begitu banyak, hanya sekitar seratusan juta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan, Rabu (6/7/2022).

Dia menilai, sisa Dana Desa itu tidak akan cukup untuk membangun kebutuhan infrastruktur, terutama peningkatan jalan. “Saya harap 2023 ada momen yang bagus, Covid melandai sehingga dana BLT tidak ada dan kita bisa fokuskan pada program Jades Mantul,” harapnya.

Baca juga: Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Doni mengungkapkan, kondisi saat ini menjadi dilematis bagi Kepala Desa yang baru terpilih tahun 2021 lalu. Sebab mereka dipastikan tidak bisa merealisasikan janji kampanyenya pada tahun ini. Hanya Doni mengaku sudah menekankan kepada Kades agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau bicara dilematis, pasti. Karena banyak Kades yang mengusung visi misi saat kampanye untuk pembangunan. Namun (sekarang) terbentur dengan aturan. Akan tetapi secara aturan, mereka harus melaksanakan. Makanya tetap harus diikuti agar tidak salah,” pesan Doni. (Ahmad)

Berita Terkait