SERANG, BINGAR.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan jadwal Pilkades untuk kesekian kalinya ini karena berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, semula direncanakan Pilkades digelar pada tanggal 8 Agustus namun akibat perpanjangan PPKM, maka Pilkades “menggantung” karena ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Diputuskan 8 Agustus
“Keputusan rapat hari ini pertama menunda Pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan, yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM,” kata Entus usai Rapat Koordinasi membahas Pilkades, Rabu (4/8/2021).
Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini berharap dalam waktu hingga 9 Agustus tingkat kerawanan Kabupaten Serang bisa diturunkan.
“Mudah-mudahan semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” katanya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkab Serang Dilema Soal Pilkades
Namun bagaimana pun, pihaknya belum bisa memprediksi jika kemudian kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Oleh karena itu upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyebaran Covid 19.
“Seperti vaksinasi, sosialisasi prokes karena kita ingin turunkan kerawanan dari merah ke kuning. Sehingga ekonomi masyarakat lebih baik,” katanya.
Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari.
“Kalau tidak memungkinkan tanggal 10 tidak ada (rapat) nanti menyusul surat,” ucapnya.
Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Resmi Ditunda, Pemkab Wacanakan TPS Keliling
Walau Pilkades diundur, namun tahapan sudah dihentikan. Karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.
“Sehingga mulai hari ini di rumah Calon Kades tidak boleh ada kerumunan. Karena disamping potensi virus juga memberatkan Calon Kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tuturnya. (Syamsul/Red)