SERANG, BINGAR.ID – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan meninggal dunia, Senin (16/3) sore hari, akibat terpapar Virus Corona atau Covid-19.
Warga Tangsel itu merupakan satu diantara lima orang di Provinsi Banten yang positif Corona.
Kabar itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidih Halim (WH) dikediamannya di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani No 158 Kota Serang.
Kata WH, lima warga warga Banten dinyatakan positif terkena Covid-19. Bahkan jelasnya, dari jumlah itu eatu orang diantaranya meninggal dunia pada Senin (16/3) sore yakni, berasal dari Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel.
“Saat ini yang positif terkena virus corona atau Covid-19 ada lima orang warga Banten. Dari lima orang yang positif, satu orang dari Pondok Aren tadi sore meninggal dunia,” jelas WH, Senin (16/3).
Ia berpesan kepada warganya agar tetap tinggal di rumah. Bahkan tegasnya, jangan sampai keluar rumah kalau tidak perlu, dan kalaupun keluar harus menghidari tempat-tempat umum.
“Saya menghimbau agar masyarakat Banten untuk tetap tinggal di rumah. Jaga kesehatan dengan memperbanyak asupan gizi dan vitamin. Sebagai orang yang beriman, mari banyak berdoa kepada Allah SWT,” tandas pria berkamata ini.
Lebih detail lagi, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 yang juga menjabat Kepala Dinas Kesahatan (Dinkes) Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji H mengungkapkan, yang saat ini masih dalam perawatan ada empat orang lagi yang positif Covid-19.
“Tiga orang dari Kabupaten Tangerang yakni dua orang dari Kecamatan Kelapa Dua dan satu orang dari Kecamatan Curug, serta satu orang dari Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang saat ini dalam perawatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini di Provinsi Banten, Orang Dalam Pantauan (ODP) ada sebanyak 130 orang. “Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP)18 orang. Sebanyak 5 orang dinyatakan sembuh. Sementara menunggu hasil laboratorium sebanyak 13 orang,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Banten dengan SK Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Banten serta pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten. (Barra/Red)