SERANG, BINGAR.ID – Polri kembali merombak jajaran pejabat di satuan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Dua Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) akan dimutasi.
Mutasi itu dilakukan menyusul turunnya Surat Telegram (TR) Kapolda Banten tertanggal Selasa (4/1/2022) bernomor ST/ 1 /I/KEP./2022 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Arif Fajarudin.
Baca juga: Rotasi Mutasi Bergulir di Polres Pandeglang, Enam Pejabat Digeser
Dalam surat tersebut, dua Wakapolres yang akan dimutasi yakni Wakapolres Serang dan Wakapolres Pandeglang.
Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto, akan dipindahkan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten. Posisinya akan diganti dengan Kompol Rahmat Sampurno yang saat ini dipercaya sebagai Wakapolres Pandeglang.
Baca juga: Empat Kapolsek di Lebak Dirotasi Mutasi
Adapun posisi Kompol Rahmat Sampurno, akan digantikan oleh Kompol Andi Suwandi yang sekarang menjabat posisi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten.
Kabid Humas Polres Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, rotasi dan mutasi yang dilakukan adalah hal yang biasa pada institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi dan rotasi merupakan promosi untuk meraih karier yang lebih bagi pejabat bersangkutan.
“Sesuai dari TR, serahterima jabatan harus sudah dilakukan 2 minggu setelah TR dikeluarkan,” katanya. (Ahmad)