PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kasus kredit fiktif modal kerja konstruksi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan, hingga saat ini terus berlanjut, meski sebelumnya sempat tertunda beberapa bulan. Namun penyidikan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Dua pelaku kasus kredit fiktif dari Bank BJB Cabang Labuan, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp13 Miliar tersebut, melibatkan TN (55) dan IK (44), yang saat ini telah diamankan di Mapolres Pandeglang beserta barang bukti (Barbuk) uang sebesar Rp1.433 miliar dan beberapa dokumen.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, terkait tindak pidana korupsi di Bank BJB Cabang Labuan itu, terjadinya di tahun 2018 lalu.
“Dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB Cabang Labuan, itu kejadiannya di tahun 2018,” ucapnya, Selasa 14 Mei 2024.
Baca Juga : Satlantas Polres Pandeglang Akan Tindak Pengguna “Knalpot Brong”
Diakui Kapolres Pandeglang, dari kerja keras dan keteguhan tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang tersebut, akhirnya kasus kredit fiktif itu berhasil di ungkap, hingga berhasil mengamankan pelalu beserta barang buktinya.
“Secara maraton unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah tersebut. Di tahun 2024 ini, akhirnya kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TN (55), yang kedua IK (44),” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti baik berupa dokumen penting dan uang tunai dari tangan kedua pelaku.
“Unit Tipidkor berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,4 Miliar. Kemudian sertifikat lahan yang di jaminkan kedua pelaku, dokumen dari BBWSC dan dokumen dari PT Wika,” jelasnya.
Baca Juga : 3 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menambahkan, modusnya adanya pengajuan kredit yang di duga fiktif.
“Dari modus kedua pelaku, mengajukan kredit ke pihak Bank dan mengajukan atas nama PT Ucu Perkasa Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi. Atas pekerjaan atau proyek yang ada pada BUMN yang ada di PT WiKa dan PT Angkasa Pura properti Indo Soekarno Hatta dan di balai besar sungai Citarum Bandung,” jelasnya.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja
Setelah dilakukan penyelidikan di ketahui bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan dan fiktif.
“Akibatnya pihak Bank mengalami kerugian sebesar Rp.13 Miliar. Kedua orang ini dari pihak perusahaan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (Sandi/Adyt)