PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polres Pandeglang mengamankan delapan pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol toko waralaba di Kabupaten Pandeglang. Mereka di ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang pada Selasa 21 Januari 2025 diberbagai lokasi.
Dari delapan pelaku, satu diantaranya merupakan residivis dan harus dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berusaha melawan saat akan diringkus. Kedelapan pelaku itu memiliki tugas yang berbeda-beda.
Baca Juga : Empat Kawanan Pembobol Toko Emas Diamankan, Dua Masih DPO
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menyebut, ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibobol para pelaku, yang sebagian besar berada di wilayah perkotaan Pandeglang. Mereka menyasar barang-barang yang mudah untuk dijual kembali ke warung. Seperti berbagai macam rokok dan sabun cuci muka. Dari 12 TKP tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp234 juta.
“Terdapat 12 TKP, di Ciekek 4 TKP, di Pabrik 2 TKP, di Ciputri 2 TKP, di Gardutanjak 2 TKP dan di Kadumerak 2 TKP. Aksi ini mereka lakukan sejak Oktober 2024 sampai awal tahun 2025,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Orang Spesialis Pembobol Ruko di Serang
Modus yang dilakukan pelaku yaitu memantau terlebih dahulu suasana waralaba yang akan dijadikan sasaran. Saat di malam hari, para pelaku kembali mendatangi waralaba yang telah dijadikan sasaran. Ketika dirasa situasi sepi, para pelaku langsung merusak dinding tembok menggunakan linggis atau merusak atap menggunakan tang.
“Setelah itu salah satu dari pelaku masuk ke dalam waralaba dan mengambil rokok berbagai merk dan sabun muka. Sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk memantau situasi sekitar. Setelah itu, para pelaku membawa kabur hasil curian tersebut dan menjualnya di warung madura,” ujar dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.
Baca Juga : Lagi, Kotak Amal di Masjid Nurul Hidayah Dibobol Maling
“Kepada pelaku AD, LG, SF, KH dan HD kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku SI AI dan SL kita terapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kapolres. (Ahmad)