Polres Limpahkan Berkas Kasus Y ke Kejaksaan Negeri Pandeglang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviana, bersama Kasi Intel Kajari Pandeglang, Wildani Hapit, saat jumpa pers di gedung Kajari Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Akhirnya setelah sekian lama berproses di Polres Pandeglang, kasus dugaan Asusila yang dilakukan oleh oknum anggota dewan (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial Y, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, pada Kamis 5 Januari 2023.

Pelimpahan berkas penyidikan dan penyelidikan tahap satu kasus Asusila oknum anggota DPRD Pandeglang dari Polres ke Kajari Pandeglang tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kajari Pandeglang, Helena Octaviana, bersama Kasi Intel Kajari Pandeglang, Wildani Hapit.

Baca Juga : Polisi Beberkan Inisial Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Ya benar pada hari ini (05/02) kita sudah menerima berkas perkara tersangka, pada dasarnya kami Kejaksaan akan terima dan memproses sesuai prosedur yang ada dan akan kita diteliti dulu berkasnya,” jelas Helena kepada awak media.

Dikatakannya juga, bila pihaknya akan segera memproses kembali penerapan pasal yang sesuai untuk menuntut tersangka. Hal itu juga sesuai arahan dalam rapat kerja nasional yang digelar oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Anggota DPRD Pandeglang “Cabul” Ditetapkan Tersangka

“Memang dari kepolisian sudah menerapkan pasal, tetapi dominus litis dan kita yang berhak menentukan apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak yang sesuai dengan KUHAP Pasal 139. Jadi intinya kita lihat dulu berkasnya seperti apa, dan kalau belum lengkap kita akan kembalikan untuk dilengkapi,” tambahnya.

Ia pun memaparkan prosedur pemidanaan secara singkat yang dilakukan oleh kejaksaan. Pihaknya telah menunjuk jaksa untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga : BK DPRD Segera Proses Anggotanya yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

“Kita sudah tunjuk jaksanya, kalau di kejaksaan ada P16 menunjuk 2 orang jaksa. Ini prosedur biasa ko, dan memang tindak pidananya biasa. Kita tinggal lihat berkasnya lengkap atau tidaknya,” ujarnya.

“Kalau dinyatakan belum lengkap kita berikan P18 dan P19. Kalau memang lengkap P21. Kita akan meneliti selama 7 hari kerja untuk memeriksa memenuhi unsur atau tidak, kalo untuk tersangka setelah berkas masuk tahap dua,” pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, berkas kasus Asusila oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang dan sudah melakukan pemeriksaan seluruh saksi.

“Sudah melaksanakan pemeriksaan 10 saksi, pagi tadi pukul 09.00 WIB sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang berkasnya,” ungkap Iptu Nurimah saat dihubungi melalui seluler. (Aditya/DN)

Berita Terkait