Polisi yang “Smackdown” Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Penundaan Naik Pangkat

Polisi "Smackdown" mahasiswa

Polda Banten menjatuhkan sanksi berlapis terhadap Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Anggota polisi yang melakukan aksi “smackdown” terhadap seorang mahasiswa saat demo Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) akhirnya dijatuhkan sanksi.

Dia dinyatakan bersalah dan dihukum berat oleh Polda Banten. Pemberian sanksi itu setelah Bidpropam melakukan pemeriksaan marathon terhadap bersangkutan dan diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum).

Baca juga: Polda Banten Pastikan Anggota yang “Banting” Mahasiswa Akan Disanksi

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri. Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Kamis (21/10/2021) sore.

Brigadir NP dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Aci Sayangkan Penanganan Aksi Demo di Tangerang: Tidak Humanis

Perbuatan Brigadir NP membanting mahasiswa pendemo dinyatakan sebagai tindakan eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” sambung Kabid Humas. (Ahmad/Red)

Berita Terkait