Polisi Ringkus Tiga Orang Spesialis Pembobol Ruko di Serang

Tiga Tersangka Spesialis Pembobol Ruko di Kabupaten Serang (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Polres Serang, Banten meringkus tiga orang spesialis pembobol ruko. Ketiganya berinisial IS (43) SUH (35) dan YU (35).

Mereka diringkus Polres Serang di tempat yang berbeda. Seminggu setelah melakukan pencurian di sebuah ruko yang teletak di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Pencurian dengan pemberatan kita amankan tiga tersangka 3 orang yang terjadi di wilayah Tanjung Teja Polsek Petir,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga : Dua Petugasnya Dinyatakan Positif, Satpol PP Kabupaten Serang Belum Terima Data

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian serta 2 batang besi panjang untuk membobol ruko.

“Aksinya kebanyakan di toko, mereka menjual hasil curiannya dengan eceran dengan harga per-tabung gas,” jelasnya.

Baca Juga : Sepeda Motor Wartawan di Kota Serang Digondol Maling

Kini ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fauzan/Red)

Berita Terkait