PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aparat Kepolisian membubarkan resepsi pernikahan warga Kampung Cibodas, Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Senin (6/4/2020). Pembubaran itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Desa Sinarjaya, Jajat Sudrajat membenarkan adanya pembubaran tersebut. Acara itu digelar karena ke tidak tahuan pemilik acara kalau ada larangan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Iya ada pembubaran acara pernikahan dari Polsek. Mungkin karena tidak tau yah sehingga menggelar acara itu,”kata Jajat.
Jajat mengaku, sudah sering melakukan sosialisasi agar warga menuruti anjuran dari pemerintah agar tidak menggelar acara yang mengundang orang banyak.
“Saya sudah sosilasiasikan, tapi itu juga (Resepsi pernikahan) tidak ada pemberitahuan kepada kami. Namun, sudah selesai, acara tidak jadi digelar, cuma akad nikahnya mah tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Cigeulis AKP Tatang Sudarjo, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Polri agar masyarakat tidak mengeglar acara yang mengundang orang banyak.
“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,” katanya. (Fauzan/Red)