SERANG, BINGAR.ID – Jajaran Polda Banten membongkar jaringan penyeludupan ganja asal Aceh. Dalam kasus ini, Polda Banten mengamankan 159 kilogram ganja kering yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman ganja dari Aceh menggunakan kendaraan jasa ekspedisi.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Banten langsung bergerak ke Lampung, untuk memantau pergerakan kendaraan tersebut. Setibanya di Pelabuhan Bakauheuni, kendaraan itu kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak.
“Mulai dari Pelabuhan Bakauheuni, petugas terus mengawasi pergerakan kendaraan yang dicurigai, hingga akhirnya disergap di rest area KM 68 tol Tangerang-Merak pada Kamis ini,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar saat jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).
Pada saat digeledah ditemukan paket ganja yang disembunyikan dalam peti dan bungkus bekas panel penguat sinyal. Dalam diperiksaan ini, sopir kendaraan jasa ekspedisi tak mengetahui jika barang yang dibawanya adalah ganja.
Kemudian pihak kepolisian mendapatkan keterangan barang itu akan diambil oleh pelaku YN dan BY. Keduanya memesan transportasi online untuk membawa narkoba itu ke Parung, Bogor.
“Dari tersangka YN dan BY ini, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka lainnya berikut dua unit sepeda motor serta 1 unit kendaraan Toyota Avanza,” jelas Fiadar.
Sembilan Tersangka Diamankan
Selain barang bukti ganja, turut diamankan 9 orang tersangka dari berbagai lokasi. Lima tersangka merupakan pengirim sedangkan 4 tersangka lainnya penerima.
Dalam jaringan ini, kesembilan tersangka yaitu SP (33), RN (31), MN (43), HN (49), dan FR (49), kelimanya warga Aceh. Sedangkan 4 tersangka, BY (35), dan YN (30), keduanya warga Cideng, Jakarta Pusat serta AS (37), dan MR (31), warga Parung, Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada hari yang sama, pertama di Jakarta dua tersangka, Bogor tiga tersangka dan Aceh lima tersangka.
“Kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengirim di Aceh, pengawas jalur di Aceh, pengepak ganja, pengambil barang dan pengatur jalur pengiriman barang di Jakarta dan Bogor,” jelasnya.
Sementara Ditnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, barang haram tersebut sebenarnya untuk dikonsumsi di Jakarta. Karena akan melintas di wilayah Banten, maka dilakukan penindakan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya maksimum pidana mati,” pungkasnya menambahkan. (Fauzan/Red)