Pokja Wartawan Lebak, Gelar Aksi Solidaritas Atas Pemukulan Wartawan di PT GRS

Aksi wartawan

Aksi solidaritas jurnalis Lebak di Alun-alun Rangkasbitung, yang mengecam aksi pemukulan terhadap wartawan saat liputan di PT GRS. Widi

LEBAK, BINGAR.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Pokja Wartawan Kabupaten Lebak, menggelar aksi solidaritas menuntut penegakan hukum, atas kekerasan yang dialami sejumlah wartawan yang sedang menjalani tugas peliputan, di PT Genesis Regenerating Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

Aksi para jurnalis Pokja Wartawan Lebak ini, berlangsung di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam aksinya, para pekerja media massa ini, menuntut untuk “Memecat Oknum Brimob Arogan” dan “Stop Kekerasan Pers” karena dinilai telah melanggar hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas, sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Wartawan Pandeglang Gelar Aksi Solidaritas Dukung Palestina

Ketua Pokja Wartawan Lebak, Mastur Huda yang juga sebagai orator dalam aksi tersebut menyatakan, bahwa kekerasan itu merupakan tindakan premanisme, yang merugikan bukan hanya korban pribadi, tetapi juga secara institusi dan profesi jurnalistik.

Aksi Solidaritas Pokja Wartawan Lebak, tuntut oknum petugas pemukul wartawan saat liputan di PT GRS Serang. Widi

“Ini adalah tindakan nyata, bahwa masih ada gaya-gaya premanisme terhadap profesi jurnalis di bumi Indonesia ini. Maka itu, kami atas nama pribadi maupun profesi jurnalis, menuntut agar oknum aparat yang berbuat arogan, serta bertindak layaknya preman itu, agar segera ditindak dengan tegas, untuk menjadi pelajaran dimasa yang akan datang,” tegas Mastur dalam orasinya.

Baca Juga : Pimpinan dan Anggota DPRD Pandeglang, Mancing Bareng Wartawan

Kekerasan yang terjadi dan dialami oleh para wartawan tersebut, yakni ketika para wartawan ikut Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup, di PT GRS Serang. Namun sangat disayangkan, pada saat itu penolakan untuk liputan bersama pihak Kementerian terjadi, hingga keluar ancaman sampai pemukulan pada sejumlah wartawan di lokasi.

“Berdasarkan laporan, oknum keamanan perusahaan bersama sejumlah anggota ormas dan anggota Brimob, menyerang para jurnalis, sampai beberapa di antaranya harus mendapat perawatan medis,” ucap Mastur.

Baca Juga : Puluhan Wartawan Ikuti Capacity Building BPS Banten

Masih menurut Ketua Pokja Wartawan Lebak, bahwa sejatinya tugas-tugas wartawan itu dilindungi Undang-Undang Pers, nomor 40 tahun 1999, yang juga dengan tegas didalamnya menyatakan, bahwa siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan di lapangan, akan dikenakan sanksi pidana.

“Aksi solidaritas wartawan ini pun, sebagai bentuk dari sikap kami, serta tekad untuk memperjuangkan kebebasan pers dan keadilan, di tengah tantangan yang dihadapi profesi jurnalistik saat ini,” tutupnya. (Widi/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru