Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pandeglang Ditunda

Para komisioner KPU Pandeglang saat rapat internal untuk memutuskan penundaan. Sendi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Umun 2024 ditunda.

Rapat Pleno yang seharusnya dilakukan Rabu (28/2) ini, ditunda hingga Kamis (29/2) besok, dimana penundaan tersebut diambil, setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, karena kurang terpenuhinya syarat maupun tata cara Pleno.

Baca Juga : KPU Pandeglang Tunggu Edaran Resmi Penundaan Pilkada 2020

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengaku, bahwa sampai dimulainya Rapat Pleno KPU Pandeglang tersebut, pihak KPU belum bisa memastikan semua kotak suara tersegel, masuk ke gudang KPU dan dihadirkan di ruang Rapat Pleno.

“Sementara baru 18 kotak suara tersegel dari 18 Kecamatan yang sudah berada di gudang KPU. Artinya, masih ada 17 PPK lagi yang belum mengumpulkan kotak suara tersegel,” jelas Didin, Rabu 28 Februari 2024, di lokasi acara Rapat Pleno KPU, di aula salah satu hotel di Pandeglang.

Baca Juga :Dampak Video 15 Detik, Pleno Rekapitulasi di PPK Pandeglang Ditunda

Lebih lanjut Didin mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024 itu, sebenarnya sudah sesuai aturan dan bisa dimulai, jika seluruh PPK sudah mengumpulkan kotak suara tersegel.

“Kami mendorong KPU, untuk memastikan bahwa kotak suara tersegel itu sudah ada di gudang KPU saat ini juga,” tambahnya.

Baca Juga : Empat Agenda Tahapan Pilkada di Pandeglang Ditunda

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengakui, jika belum semua kotak suara tersegel tiba di gudang KPU. Namun dia merasa heran, lantaran pada rapat pleno sebelumnya tidak disebutkan soal aturan tersebut.

“Harapan kami teman-teman Bawaslu dapat melegitimasi ketika memang hal ini menjadi tidak sesuai dengan norma PKPU,” terangnya.

Dirinya menegaskan, bahwa bok kontainer untuk tujuh kecamatan yang akan diplenokan sudah tersedia, sehingga keputusan itu menghasilkan rapat pleno yang legitimasi.

“Setelah rapat dengan anggota KPU, kami menyepakati saran dari Bawaslu. Tentunya dengan ada surat penundaan, sebagai bahan pertimbangan untuk dilaporkan ke Provinsi dan Pusat,” ungkap Restu.

Sementara itu, salah seorang Caleg dari Partai NasDem, Rika Kartikasari mengaku kecewa atas penundaan Rapat Pleno tingkat kabupaten tersebut, bahkan pihaknya mengeluhkan dengan jadwal yang molor sejak awal, yang tidak sesuai dengan jadwal dan waktu pada surat undangan.

“Tanda-tanda penundaan itu sudah terlihat, ketika rapat pleno baru dimulai pada 11.00 WIB. Padahal dalam undangan yang terlampir, rapat pleno akan dimulai pada 09.00 WIB. Setelah dibuka, rapat pleno harus diskors hingga 2 jam, hingga akhirnya penundaan,” tegasnya.

“Padahal setahu kami, Rapat Pleno ini sudah dijadwalkan, dan ada tujuh kecamatan yang akan diplenokan, yakni Kecamatan Cipeucang, Majasari, Bojong Cikeusik, Cigeulis, Cibaliung, dan Sumur,” tutupnya. (Sendi/Adyt)

Berita Terkait