PANDEGLANG, BINGAR.ID – Piutang pajak di Kabupaten Pandeglang sampai saat ini tercatat sebanyak Rp114 miliar. Jumlah itu berasal dari 11 jenis objek pajak. Piutang pajak itu tertanggung dalam dua kategori, di atas lima tahun dan di bawah lima tahun.
Piutang paling besar dan terlama, merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah tertunggak sejak tahun 1993.
“Piutang pajak yang sudah terekon dan tersajikan dan dilaporkan sampai bulan Desember 2020 totalnya sekitar Rp114 miliar dari 11 jenis objek pajak. Yang terbesar adalah piutang dari PBB-P2,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Negara Baru 85,65 Persen
Dia menyebut, jumlah piutang PBB-P2 mencapai Rp109 miliar. Dia menjelaskan, besarnya piutang jenis pajak tersebut karena sebelum tahun 2013, PBB-P2 merupakan kewenangan Kantor Pajak Pratama (KPP). Namun sejak tahun 2013, tugasnya dialihkan ke BP2D.
“Alasannya yang pertama sebelum penyerahan PBB dari KPP tahun 2013, sudah ada piutang. Jadi saat dikelola oleh kita tercatat piutang kurang lebih Rp88 miliar. Diperjalanan piutang ini bertambah,” ucapnya.
Yahya menjelaskan, dari total piutang sekitar Rp114 miliar, pihaknya sudah memilah dalam dua kategori, yakni piutang aktif dan penyisihan. Piutang aktif merupakan kategori yang menjadi sasaran pokok untuk ditagih karena masih di bawah lima tahun. Nilainya mencapai Rp23 miliar. Sementara kelompok penyisihan, merupakan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun. Adapun nilainya berkisar Rp90 miliar.
“Dari jumlah itu, potensi yang bisa ditagih angkanya kami pilah. Mana yang kedaluwarsa untuk ditagih, mana yang masih bisa ditagih. Secara mudah yang masuk kedaluwarsa adalah piutang di atas lima tahun dan kurang dari lima tahun,” sambungnya.
Baca juga: Pandemi Tak Surutkan Realisasi Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang
Mantan Kepala Diskomsantik itu memaparkan, sebelum piutang pajak tersebut disisihkan, tim terlebih dahulu akan melakukan penelitian ke lapangan dengan memanfaatkan perangkat kecamatan hingga desa setempat.
“Kemudian kami teliti by data dan fisik. Kami lakukan penelitian lapangan. Yang di bawah lima tahun ini kami targetkan bisa ditagih. Karena diduga WP masih aktif. Sambil kami juga lihat kendalanya apa sehingga enggan membayar pajak,” katanya.
“Jika dalam hasil penelitian lapangan ditemukan wajib pajak sudah tidak ada atau kegiatan usaha juga sudah tidak beroperasi, maka tim akan mengajukan sesuai prosedur untuk dilakukan penghapusan piutang pajak,” imbuh pria penyuka fotografi macro itu.
Baca juga: Pemda Belum Punya “Power” Minta Alokasi Bagi Hasil Pajak Lebih Besar
Yahya melanjutkan, meski ada potensi penarikan piutang pajak, namun hasilnya tidak serta merta bisa dimasukkan ke target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya target pendapatan pajak tahun 2021 sudah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp53 miliar.
“Ke depan, kami sudah bahas. Memang harus ada target penerimaan dari piutang supaya memacu kinerja,” tutupnya. (Ahmad/Red).