PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, diperkirakan akan menyedot anggaran lebih besar.
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) imbas dari pandemi Covid-19.
“Iya, ada penambahan TPS karena pelaksanaannya dilakukan pada masa pandemi. TPS sesuai dengan Surat Edaran Mendagri itu maksimal 500 orang per TPS, berarti sama dengan Pemilihan Bupati kemarin,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Regulasi Pilkades di Pandeglang Ditargetkan Rampung Januari 2021
Dia menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, bisa dipastikan bakal menambah anggaran lebih apabila masing-masing desa yang bakal melaksanakan Pilkades harus menambah TPS. Sebab hal itu akan memengaruhi kelengkapan alat pemilihan.
“Ada konsekuensi di situ. Berarti ada biaya yang harus kita emban. Jumlah TPS itu otomatis akan menambah jumlah kotak suara, bilik suara itu kan sudah pasti otomatis bertambah,” ucapnya.
“Bukan hanya TPS tapi jumlah panitia, itu otomatis akan bertambah nantinya bertambah. Dan honornya pun akan membengkak kan seperti itu,” sambungnya.
Baca juga: Risiko Jika Pilkades di 207 Desa di Pandeglang Ditunda
Akan tetapi, Doni belum dapat membeberkan rincian kebutuhan yang diperlukan pascaterbitnya edaran tersebut. Soalnya, hal itu masih dalam pembahasan jajaran eksekutif. Yang jelas, penyelenggaraan Pilkada akan menggunakan dua sumber anggaran.
“Ini sekarang masih kita bicarakan formulasinya seperti apa. Sesuai dengan SE Mendagri itu, anggarannya dari dana desa dan juga ada dari anggaran Pemerintah Daerahnya,” tandasnya. (Syamsul/Red)