SERANG, BINGAR.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang diputuskan digelar 31 Oktober 2021. Dengan catatan, pada pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 yang ketat.
“Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, aspirasi yang masuk ke DPRD, dan masukan dari Polda Banten Kabupaten Serang melaksanakan Pilkades Serentak di hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021,” kata Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Tok! Pilkades di Kabupaten Serang Diundur Lagi Sampai Oktober
“Seluruh tahapan sudah kita lalui tinggal pemungutan suara. Kita harapkan semua menyikapinya secara arif karena situasi sekarang masih level 3 di pandemi coivd-19 ini, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya.
Ia memastikan penetapan hari dan tanggal pencoblosan tidak akan ada perubahan lagi kecuali adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang merubah.
“Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi. Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS,” ujarnya.
Baca juga: Percepat Pilkades Serentak, Pemkab Serang Konsultasi ke Kemendagri
Oleh karena itu, seluruh OPD pun akan diberikan kewajiban untuk melakukan monitoring pada hari pencoblosan Pilkades Serentak.
“Ini agar berjalan kondusif, tetap sehat, tetap kondusif tidak terjadi gejolak sosial,” ungkap Entus.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dengan penetapan kembali pada tanggal 31 Oktober 2021 merupakan yang ketiga kalinya. Berdasarkan tahapan awal Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli, diundur menjadi 8 Agustus 2021.
“Sekarang ditetapkan tanggal 31 Oktober,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jadwal Pilkades di Kabupaten Serang “Menggantung”
Dia berharap pada pelaksanaannya tidka ada lagi perubahan meski nanti pada pekan depan akan keluar lagi surat Inmendagri terkait PPKM yang saat ini Kabupaten Serang masuk dalam level 3 dan diharapkan turun pada level 2 sehingga bisa dilaksanakan pemungutan suara dengan lancar.
“Yang pasti sampai hari ini tidak ada perubahan informasi dari Dirjen Kemendagri, ini harapan saya, dan harapan kita semua,” tandasnya. (Syamsul/Red)