TANGERANG, BINGAR.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang ditunda. Alasan penundaan itu berkaitan dengan semakin tingginya kasus Covid-19. Semula, ada 77 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades pada 4 Juli 2021 mendatang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, diputuskan akan ditunda sampai dengan tanggal 18 Juli karena tingkat kasus Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Waspadai Provokasi di Medsos yang Memicu Konflik Selama Pilkades
“Kita punya waktu 2 minggu untuk melakukan berbagai macam upaya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut. Jadi sekali lagi Pilkades serentak di 77 desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli ditunda ke tanggal 18 Juli,” ungkapnya, Jumat (25/6/2021).
Keputusan menunda Pilkades itu sesuai dengan saran dari berbagai pihak, salah satunya Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro. Dia mengatakan, melihat perkembangan kasus Covid-19, sudah selayaknya pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa diundur.
“Jangan sampai kita paksakan pelaksanaan berlanjut, karena sangat rawan sekali adanya penularan, terlebih adanya mutasi Covid-19 varian baru,” ucapnya.
Baca juga: Tim Terpadu Mapping Antisipasi Konflik Sosial Pilkades di Kabupaten Serang
Hal serupa diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail yang mengatakan bahwa jumlah kasus yang cukup tinggi dan dengan varian baru ini merupakan suatu pembelajaran bagi semua bahwa dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kedisiplinan protokol kesehatan saat ini mulai berkurang.
“Kami menyarankan karena tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat yang kurang atau minimnya kepatuhan akan prokes, sehingga kami khawatirkan ini akan terjadi lonjakan yang luar biasa, maka kami berharap untuk Pilkades ini ditunda untuk beberapa pekan,” saran Ketua DPRD. (Sajid/Red)