PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang, Jupri mengingatkan petugasnya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap warga binaan, baik yang baru maupun sudah menetap.
Dia menegaskan, sanksi berat akan menanti bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan di kawasan Rutan.
Baca juga: 151 Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Hak Pilih di Pilkada 2020
“Sanksinya kami berikan hukuman sunyi di Masa Pengenalan lingkungan (Mapinaling). Dan diberikan tindakan juga untuk dipindahkan dari Rutan Kelas II B Pandeglang. Jangan sampai satu oknum yang melakukan tapi berimbas kepada yang lain,” kata dia, Senin (26/10/2020).
“Kami lebih tekankan kepada sistem pembinaan bukan lagi penjara. Sanksi bagi petugas, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sesuai dengan undang-undang kepegawaian PP 53,” sambung Jupri.
Baca juga: Rutan Kelas II B Pandeglang Berdayakan Warga Binaan
Bukan hanya petugas, dia pun menekankan kepada warga binaan yang sudah lebih dulu menetap, untuk tidak melakukan hal yang sama pada warga binaan yang baru menghuni.
“Namanya juga warga binaan. Mungkin hanya disuruh push up saja. Tapi, itu tidak boleh. Karena bakal menimbulkan kekisruhan. Karena, tidak semua warga binaan yang masuk mau untuk disuruh push up,” jelasnya.
Baca juga: Didominasi Pelaku Curas, Rutan Klas II B Pandeglang Kelebihan Kapasitas
Akan tetapi, dia mengklaim, sejauh ini tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan baik oleh petugas maupun warga binaan yang berada di dalam Rutan.
“Saya bertugas di sini sudah delapan bulan dan Alhamdulilah belum pernah ada dan saya pastikan itu tidak bakal terjadi,” tandasnya. (Syamsul/Red)