JAKARTA, BINGAR.ID – BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi para peserta sebesar 99 persen hingga bulan Januari 2021.
Keringanan itu diberikan pada peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan mendapatkan potongan sebesar 99 persen.
Keringanan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Keringanan dengan diberikan potongan 99 persen dan hanya membayar 1 persen” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis dalam virtual press conference, Kamis (24/9/2020).
Ilyas menjelaskan untuk peserta program Jaminan Pensiun (JP) akan dikenakan penundaan pembayaran sebesar 99 persen. Sehingga peserta hanya membayar 1 persen saja.
Khusus JP, iuran yang tertunggak selama 2020, wajib dibayarkan secara bertahap pada tahun setelahnya.
“JP 99 persennya ditunda, bukan dibebaskan, harus diselesaikan kemudian,” kata dia.
Selain itu, juga diberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran program dari JKK, JKM, JHT, hingga JP dari awalnya 2 persen menjadi 0,5 persen.
“Semua program mendapat keringanan kalau membayar tidak tepat waktu,” jelasnya.
Jangka waktu pembayaran iuran diperpanjang dari semula setiap tanggal 15, kini menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Keringanan berupa potongan dan penundaan ini akan mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021. (Ahmad/Red)