CILEGON, BINGAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di The Royale Krakatau Cilegon pada Selasa (14/12/2021).
Memorandum of Understanding (MoU) itu diteken dalam rangka proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana.
Baca juga: Gandeng Polri, BPN Pastikan Akan Berantas Mafia Tanah
“Dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok wewenang masing-masing terdapat hubungan hukum antara INI selaku pejabat yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto.
“Diperlukan persamaan persepsi dalam tugas dan kewenangan masing-masing antara Polri dan INI,” sambungnya.
Sementara Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari menyampaikan bahwa pada 2020 pihaknya sudah berhasil mencapai kesepakatan dengan Polda Banten. Saat ini merupakan momentum untuk menyosialisasikan kepada dua belah perihal membangun kesepahaman.
“Sekarang ini bagaimana kita bersama-sama bersinergi untuk bisa memberikan manfaat lebih dalam hal kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Yualita.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, 61 Orang Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah
Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah berharap, dengan adanya penandatanganan pedoman kerja antara pengurus INI daerah Banten dengan Polri sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut dapat tercapai sehingga dapat membangun sinergitas antara Notaris dengan Polda Banten untuk membangun keterbukaan.
“Sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, cepat dan tepat agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta kembalinya hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan,” tutup Rustianah. (Ahmad/Red)