JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Keuangan dan DPR RI, menyetujui Rencana Undang-Undang Bea Materai yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.
Dalam aturan itu, bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk dokumen yang bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.
“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Jumat (4/9/2020).
Tak hanya itu, RUU Bea Materai juga menetapkan bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi satu harga yaitu Rp10.000
“UU ini berlaku mulai 1 Januari 2021. Tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun kami untuk menyiapkan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya,” lanjut Menkeu.
Selain itu, dalam RUU Bea Meterai yang berisi 32 Pasal tersebut, juga mengatur perihal pembebasan bea meterai dalam hal penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan sosial. Hal ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
Kemudian, berkenaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga disempurnakan di dalam RUU ini. (Ahmad/Red)