Pengusaha Bus Keberatan Penumpang Diwajibkan Pakai Masker

Terminal Labuan

Sejumlah Bus Sedang Menunggu Penumpang di Terminal Tarogong, Labuan (Foto: mystalk.net)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Permintaan pemerintah untuk mewajibkan calon penumpang angkutan umum memakai masker, ditanggapi dengan bingung oleh Perusahaan Otobus (PO). Alasannya, permintaan tersebut tidak disertai solusi yang konkret dari pemerintah.

Pengurus PO Asli Prima jurusan Labuan-Kalideres, Dedi Hasan menerangkan, kewajiban penumpang memakai masker tidak disertai ketersediaan yang mencukupi. Sementara pengusaha bus juga tidak sanggup untuk menyediakan masker bagi penumpang.

“Karena kan persediaan masker sekarang susah dicari. Kalau kami sediakan, tidak sanggup karena omzet juga sudah menurun drastis. Jadi kayanya kalau memang instruksikan untuk penumpang agak kesulitan,” keluhnya, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Siap-siap! Calon Penumpang Tanpa Masker Tak Diizinkan Naik Angkutan Umum

Dedi malah memperkirakan, kebijakan tersebut akan membuat pendapatan pengusaha maupun awak bus semakin merosot. Terlebih sampai saat ini juga tidak ada kejelasan kompensasi dari pemerintah terhadap PO atas situasi saat ini.

“Dengan adanya kebijakan itu kami prediksi akan semakin membuat penurunan omzet. Malah untuk membeli solar pun kadang kami sulit. Saat ini saja kami sudah mengurangi bus yang beroperasi,” imbuhnya.

“Jadi kami bingung menerapkan permintaan itu. Intinya kami cukup keberatan,” sambung pria yang akrab disapa Pak Haji itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar menjelaskan, pemerintah tidak menyiapkan fasilitas masker gratis bagi penumpang. Namun begitu, Dishub tetap melarang penumpang tanpa masker menaiki kendaraan umum.

“Implementasinya nanti mulai tanggal 12 April 2020. Jadi penumpang dan awak bus wajib memakai masker. Kalau tidak memakai masker, tidak diizinkan naik. Kalau ada penumpang yang nekat naik, akan diturunkan,” terangnya.

Tatang menguraikan, seruan tersebut sudah menjadi aturan skala nasional. Oleh karenanya, dia meminta PO dan penumpang mentaati kebijakan tersebut. Apalagi selama ini, penyebaran Covid-19 rentan terjadi di transportasi umum.

“Itu kan instruksi presiden. Kami hanya meneruskan. Mengapa kami fokus terhadap hal ini? Soalnya selama ini, tingkat penyebaran tertinggi terjadi di transportasi umum,” tambahnya.

Soal keluhan omzet pengusaha bus yang menurun, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak mengingat kondisi saat ini merupakan konsekuensi bersama yang harus ditanggung.

“Soal omzet menurun juga tidak ada kompensasi. Jadi gini, bus AKAP itu kan kewenangan kementerian. Di Pemda tidak ada, mungkin nanti dari pusat. Tetapi dalam situasi seperti ini, kami minta semua saling mengerti dan menghargai,” tutupnya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait