Pengedar Obat Hexymer dan Tramadol Diringkus di Terminal Kadubanen

Ribuan butir obat Hexymer yang diamankan polisi dari seorang pengedar (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang amankan satu orang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis Hexymer dan Tramadol HCI, di Terminal Kadubanen, Pandeglang, Senin (12/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny menuturkan, pelaku yang diamankan berinisial RN (25). Saat dilakukan interogasi, RN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang berinisial A.

Dari pengakuan itu polisi juga telah mengantongi identitas yang saat ini masih menjadi buronan.

Baca juga: Bikin Resah Karena Sering Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Ciburial Pandeglang Diringkus Polisi

“Betul, kami sudah diamankan, dari pengakuannya dia (RN, red) mendapatkan barang itu dari A. Saat ini masih menjadi DPO,”katanya.

Karena hal tersebut kini pelaku dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Teruskan Jejak Suami, Wanita Bertato di Kota Serang Nekat Jual Narkoba

“Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) tentang Kesehatan,” tukasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 2.000 butir obat jenis Hexymer dan 30 butir obat Tramadol HCI, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam tanpa plat nomor dan satu buah tas warna abu-abu. (David/Red)

Berita Terkait