Pengedar Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Selundupkan Narkoba

Ilustrasi narkoba (Unsplash/Michael Longmire)

TANGERANG, BINGAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut, saat ini pengedar memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menyelundupkan narkoba. Mereka banyak menggunakan jalur darat dengan modus diseludupkan saat pengiriman logistik untuk penanganan Covid-19. Tak hanya itu, mereka juga kerap gunakan modus ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Di masa pandemi mereka menggunakan jalur yang memang jarang tersentuh oleh aparat seperti, jalur logistik, jalur kesehatan dan sebagainya termasuk melalui jalur ekspedisi. Ini yang sekarang kita awasi lebih ketat lagi,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiana, di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Gawat! Pengguna Narkoba di Pandeglang Meningkat Drastis

Tantan menjelaskan, Banten masih menjadi jalur rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba antarprovinsi di Indonesia. Tak hanya sebagai jalur peredaran, Banten juga masih rentan sebagai tempat transit dan produksi. Para pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk meloloskan barang haram tersebut melalui wilayah Banten.

“Dua hari yang lalu kita mengungkap jaringan narkotika Aceh-Jakarta dengan barang bukti kurang lebih 298 kg ganja. Ini membuktikan bahwa provinsi Banten masih rentan sebagai jalur tidak hanya wilayah edar tapi lintasan tempat transit dan juga produksi,” jelasnya.

Adapun untuk memberantas peredaran narkoba, BNN bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten. Hal ini dilakukan untuk terus melakukan pembenahan menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Baca juga: Temuan Sabu di Pandeglang Diduga Dikendalikan Jaringan Lapas

Salah satunya adalah dengan Deklarasi Gerakan Bersama Anti Narkotik, dan menandatangani pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum.

“Kita sudah berupaya bekerja sama dengan Kemenkumham, salah satu wujud dari pelaksanaan kegiatan, Kemenkumham melakukan kegiatan hari ini dengan deklarasi dan komitmen ini salah satu bentuk implementasi dari inpres dua tahun 2020,” ujar Tantan. (Ahmad/Red).

Berita Terkait