TANGERANG, BINGAR.ID – Dengan alasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari dan pengendalian penyebaran virus Covid-19, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan untuk memadamkan Penerangan Jalan Umum (PJU) saat malam hari. Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan itu ialah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kebijakan itu kemudian dinilai baik Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing.
Baca juga: Selama PPKM di Pandeglang, PJU di Alun-alun dan Jalan Protokol Dimatikan
“Buat saya, ini hal baik, yang harusnya didukung secara penuh oleh semua pihak, terutama masyarakat Kota Tangerang-nya sendiri. Waktu malam berpotensi kerumunan, dan kerumunan berpotensi tinggi peningkatan kasus dengan segala varian virus. Jadi buat saya, apa yang harus dikritik masyarakat, harusnya didukung lah,” ungkap Emrus, Jumat (16/7/2021).
Namun demikian, dia mengingatkan agar kebijakan pemadaman PJU tersebut harus beriringan dengan penanganan aspek keamanan.
“Jangan sampai bertujuan baik malah jadi buruk. Tapi, jika diketahui Satpol PP, TNI, Polri setempat yang saya yakin pasti juga bergerak untuk patroli. Jadi, buat saya ayolah semua pihak untuk mengerti, mematuhi, dan mendukung. Semua ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Baca juga: Memutus Penyebaran Covid-19, Pemkab Serang Padamkan PJU
Di sisi lain tambah Emrus, jika masyarakat merasa ada yang kurang dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, maka disarankan untuk tak perlu ragu melakukan kritik melalui wadah-wadah yang bisa disampaikan ke pemerintah setempat.
“Tapi, jika masyarakat merasa ada yang kurang dalam penanganan pandemi di hal-hal yang lain, juga jangan ragu bersuara dan mengkritik. Karena semua demi kebaikan bersama, dan keselamatan manusia banyak,” tutupnya. (Sajid/Red)