Penetapan Kuota CPNS Pandeglang Tunggu Keputusan Pusat

Kuota CPNS Pandeglang

Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta (Foto: Dok. Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Penetapan kuota kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Kabupaten Pandeglang belum dipastikan. Soalnya Pemerintah Daerah masih menunggu keputusan pusat.

Walaupun sempat dijanjikan akan diumumkan pada akhir Maret 2021, namun hingga kini tanda-tanda itu belum muncul.

“Kalau formasi sudah kami kirimkan jauh-jauh hari. Awalnya kan Menteri PANRB akan mengumumkan penetapan yang sudah kami ajukan pada akhir Maret. Kami masih menunggu, karena sampai saat ini belum ada informasi penetapan,” kata Kepala Badan Kepegaiawan dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan di CPNS 2021

Fahmi belum bisa memastikan soal kuota CPNS bagi Pandeglang. Malah dia khawatir usulan kuota yang diajukan tidak diakomodir. Padahal usulan kuota sudah disesuaikan dengan kebutuhan di Pandeglang.

“Terkait peluang, saya berharap mudah-mudahan kuota yang kami sampaikan diakomodir. Namun kami juga belum menerima kabar,” sambungnya.

Bukan cuma itu lanjut Fahmi, dia pun bimbang apabila pemerintah pusat memutuskan bahwa pembiayaan bagi CPNS diserahkan kepada daerah. Pasalnya, Pemkab Pandeglang tidak memiliki anggaran lebih untuk menanggulangi honor para CPNS. Jika itu terjadi, diyakini akan membebani keuangan daerah.

Baca juga: Segini Jumlah Formasi CPNS 2021 yang Diusulkan Pemkab Pandeglang

“Namun kami juga belum menerima kabar. Kalau pun diakomodir, ada catatan untuk PPPK ditanggung APBN. Karena kalau dari APBD tidak mungkin. Kami harus menghitung dulu dengan BPKD, karena kemampuan anggaran harus dihitung dari awal,” bebernya.

BKD mengusulan sebanyak 5.871 formasi ke Kementerian PANRB, yang didominasi oleh tenaga pendidik, yang mencapai 5.218 usulan formasi. Lalu 525 CPNS untuk bidang umum seperti kesehatan, konstruksi, ekonomi, dan akuntansi. Serta 128 formasi PPPK non teknis yang diwacanakan untuk mengisi di kantor kecamatan dan lingkup badan atau dinas. (Ahmad/Red)

Berita Terkait