SERANG, BINGAR.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang akan dibuka pada 21 Juni mendatang. Dalam pelaksanaannya, PPDB tersebut akan dilaksanakan dengan tatap muka dan semi daring atau melalui media sosial WatshApp.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf menuturkan, mekanisme PPDB sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya pun sudah disebarluaskan.
Baca juga: KPAI Beberkan Temuan Masalah Dalam PPDB 2020
“Sekarang ini sudah pada tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk proses PPDB,” kata Amar Ma’ruf. Kamis,(3/6/2021).
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan mengacu pada juklak juknis, pelaksanaan PPDB harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes). Oleh karena itu selain tatap muka, PPDB juga bisa dilaksanakan melalui semi daring.
“Kami sosialisasi di sekolah nanti memasang spanduk, sehingga ketika mereka akan melakukan proses secara semi daring melalui nomor panitia yang tertera pada spanduk itu. Atau langsung ke sekolah juga bisa. PPDB akan dilaksanakan 21 Juni,” ungkapnya.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Online di Pandeglang Diprediksi Tak Maksimal
Dia menerangkan, PPDB tahun ini masih menggunakan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi. Untuk zonasi kuotanya 75 persen, afirmasi 20 persen dan domisili 5 persen.
“Ini sesuai Perbup Nomor 18 tahun 2021,” ucapnya. (Syamsul/Red)