SERANG, BINGAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam pembuatatan Surat permohonan peminjaman uang dari Pemprov Banten ke Bank Jabar – Banten (BJB) senilai Rp800 miliar.
Menurut Soni, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018, memang tidak mensyaratkan atau mewajibkan adanya persetujuan DPRD terkait rencana kepala daerah, khusus untuk pelaksanaan jenis pinjaman daerah berupa pinjaman jangka pendek.
“Tidak menjadi bagian memerlukan persetujuan DPRD. Sehingga Pemrov Banten mengajukan sendiri,” kata Soni kepada bingarid, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (7/5/2020).
Meskipun tidak dilibatkan dalam peminjaman uang tersebut, namun DPRD Banten tetap akan mengawasi penggunaan uang tersebut.
“Kita akan mengawasi, itu amanat yang melekat di kami. Kami akan tanyakan uang-uang tersebut penggunaannya dan sudah digunakan untuk saja,” imbuhnya.
Baca Juga : Heboh Surat Pinjaman Uang Rp800 Miliar, Mahasiswa Minta Pemrov Banten Transparan
Ia pun mengaku tidak perlu pembentukan tim khusus untuk mengawasi uang tersebut. Karena dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten sudah memiliki hak terkait pengawasan anggaran.
“85 anggota DPRD akan mengawasi tidak perlu tim khusus, saya secara kelembagaan akan mengatur kelengkapannya,” pungkasnya.
Dilansir dari Viva, pihak Pemprov Banten mengaku bahwa pinjaman tersebut untuk menutup defisit APBD Banten dalam menanggulangi virus Corona atau Covid-19, terutama Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan anggaran ditetapkan sebesar Rp13.214 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dari total Rp800 miliar, sebagian dananya juga akan digunakan untuk membayar gaji pegawai di lingkup Pemprov Banten.
“Saat ini pinjaman masih proses. Ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow. Ya antara lain untuk itu (gaji pegawai),” katanya belum lama ini. (Azis/Red)