SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memangkas penyaluran Jaring Pengamanan Sosial (JPS) untuk 421.177 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid-19 di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Penyaluran JPS itu sedianya akan disalurkan tiga kali, namun kini menjadi dua kali. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Nominal JPS yang diterima warga per KK sebesar Rp500 ribu dan Rp600 ribu untuk wilayah Tangerang Raya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bahwa Bansos JPS yang menjadi kewenangan Pemprov Banten hanya akan diteima selama dua bulan saja.
“Kemarin Pak Gubernur (Wahidin Halim) sudah jelaskan diberikan dalam dua bulan,” kata Rina, Rabu (1/7/2020).
Pemprov Banten menganggarkan anggaran dari hasil refocusing sebesar Rp2,134 triliun dengan anggaran Bansos JPS di dalamnya kepada masyarakat sebesar Rp1,1 triliun. Adapun sisa anggaran Bansos JPS hasil pemangkasan akan dibahas pada APBD Perubahan 2020.
Sementara untuk penyaluran JPS Pemprov Banten sudah mencapai 58 persen untuk tahap pertama. Setelah tahap pertama ini selesai, tambah Rina, kemudian akan dilanjutkan ke tahap ke dua.
“Yang dianggarkan untuk dua bulan. Yang satu bulan lagi nanti akan menjadi pembahasan di perubahan APBD,” pungkas Rina. (Fauzan/Red)