SERANG, BINGAR.ID – Polda Banten menyebut pihak yang memodifikasi odong-odong yang ditabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) berpotensi untuk dijadikan tersangka, bersama sopir JL (27) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Po. Shinto Silitonga mengatakan, peluang itu berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diskusi penyidik.
Baca juga: Tewaskan Sembilan Orang, Sopir Odong-odong Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Pasca-dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang yang dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi dikemudian hari,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Shinto menjabarkan, sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum, yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80jt pada Juli 2022.
“Terhadap kendaraan odong-odong diperoleh fakta bahwa rangka kendaraan tersebut telah mengalami penambahan dimensi panjang sekitar 1 meter, sehingga subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi namun juga sumber kendaraan yang telah menambah dimensi kendaraan tersebut atas pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Larangan Modifikasi Kendaraan Bermotor,” bebernya.
Baca juga: Pemkot Serang Siapkan Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong
Saat ini, polisi telah menetapkan JL (27), sopir odong-odong maut itu sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Selain itu, empat saksi mata yang merupakan warga sekitar juga telah diperika. Hari ini penyidik juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban luka yang telah meninggalkan Rumah Sakit.
“Persangkaan terhadap JL adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12jt,” sebut Shinto. (Ahmad)