SERANG, BINGAR.ID – Polres Serang kembali menetapkan tersangka atas kejadian odong-odong yang tertabrak kereta di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) lalu yang menewaskan 10 orang.
Tersangka kali ini merupakan perakit atau pemodifikasi mobil odong-odong, MN (47). Sebelumnya, Polisi sudah lebih dulu menetapkan sopir odong-odong, JL (27) sebagai tersangka.
Baca juga: Kereta Tabrak Odong-odong di Kragilan, Sembilan Penumpang Tewas
“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi pada Jumat (12/08).
Dedi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Terhadap MN tidak dilakukan penahanan,” tambah Dedi.
Baca juga: Pemodifikasi Odong-odong yang Ditabrak Kereta Api Berpeluang Jadi Tersangka
Diketahui, kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.
Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. (Ahmad)