Pemkot Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam di Kota Serang yang Lewati Jam Operasional PSBB

Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto: Shutterstock)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengancam akan melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pukul 22.00 WIB.

Soalnya ketika melakukan razia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang Tb. Hasanudin mengatakan, saat razia pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karaoke yang tetap membuka usahanya, meski sudah melewati jam operasional yang ditentukan selama PSBB.

Baca juga: Tetap Beroprasi di Tengah Pandemi, Tempat Hiburan Malam di JLS dan Anyer Dirazia

“Berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP, kami melakukan razia ke beberapa lokasi THM di Kota Serang. Tetapi masih ada tempat yang belum mematuhi peraturan PSBB, seperti melanggar jam operasional,” katanya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (14/10/2020).

Padahal aturan maksimal beroperasi THM sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegah dan pengendalian Covid-19.

“Kita hanya memberikan batas sampai jam 22.00 WIB, jika nantinya pas razia kedapatan lagi melanggar, kita akan lakukan peneguran terlebih dahulu sampai dengan penutupan atau penyegelan,” kata Hasanudin.

Baca juga: Ratusan Botol Miras dan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Lebak

“Kalau melihat dari penerapan protokol kesehatannya sudah bagus, disiapkan seperti tempat pencucian tangan dan termasuk dengan pemeriksaan suhu tubuh,” sambungnya.

Dari hasil razia itu, petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol  ilegal serta melakukan pemeriksaan identitas terhadap para perempuan Pemandu Lagu (PL) yang berada disemua lokasi tempat hiburan.

“Dalam kegiatan razia ini kami mendapatkan kurang lebih 30 botol miras dengan berbagai jenis, untuk pemandu lagu kami hanya lakukan pemeriksaan identitas saja,” kata dia. (Ahmad/Red)

Berita Terkait