Pemkab Serang Usulkan Dua Raperda di Sidang Paripurna DPRD

Suasana di gedung DPRD Kabupaten Serang, pada saat Rapat Paripurna pengusulan Raperda, Kamis (3/2/2022). Istimewa

SERANG. BINGAR.ID – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai, usulan dari Bupati Serang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (3/2/2022).

Pandji mengatakan, diusulkannya dua Raperda tersebut merupakan kewajiban yang paling mendasar di Kabupaten Serang, sesuai dengan Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti halnya Raperda Ketahanan Pangan. Dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan, distribusi pangan, keterpenuhan standar gizi termasuk juga produksi-produksi pangan di daerah.

Baca Juga : 778 Lampu PJU Terpasang di Kabupaten Serang Selama 2021

“Kita perlu ada upaya hukum yang mendasari agar langkah-langkah kita bisa dipertangggungjawabkan secara hukum,” tegas Pandji, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

Menurutnya, ketahanan pangan inj menjadi tanggung jawab Pemkab Serang. Agar masyarakat bisa mengkonsumsi kebutuhan pangan sesuai dengan standar kebutuhan.

“Termasuk standar gizi yang diperlukan masing-masing keluarga atau masing-masing perorangan,” tambahnya.

Baca Juga : 1.469 Pasangan di Kabupaten Serang Ikut Isbat Nikah

Namun Pandji menegaskan, bukan berarti selama ini kebutuhan pangan masyarakat tidak terpenuhi. Hanya saja, Pemda Serang harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan langkah-langkah yang diamanatkan undang-undang.

“Karena kita hanya mengacu kepada peraturan Kementerian Pertanian. Nah, harus kita jabarkan dengan langkah-langkah teknis yang lebih kongkrit di tingkat daerah, terutama kaitan dengan ketersedian dan distribusi pangan,” terang Pandji.

Kemudian yang kedua menurut Pandji, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sungai yang secara penguasaan kewenangan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC2). Namun untuk sungai, berada di wilayah Kabupaten Serang yang kondisinya memang relatif ada yang tercemar.

Baca Juga : 200 Anak di Kabupaten Serang Akan Divaksin Setiap Hari

“Nah (usulan Raperda ini) agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat. Karena sungai itu sumber kehidupan, air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam Raperda itu kemungkinan ada sanksi-sanksi sampai ke penutupan atau nonaktifkan kegiatan industri jika sudah diperingatkan, namun masih membandel.

“Saat ini sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” jelas Pandji.

Pada kesimpulannya, menurut Pandji, usulan Raperda tentang Pengelolaan Sungai bertujuan untuk melindungi sumber air, termasuk kalangan industri.

“Jadi raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan Balai Besar. Pada intinya juga pemda ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatkan dan kebersihan sungai,” pungkasnya. (Candra Dewi/Red)

Berita Terkait