Pemkab Pandeglang Gelontorkan Rp940 Juta Untuk 61 Lembaga Keagamaan

Pemkab Pandeglang Gelontorkan Rrp940 Juta Untuk 61 Lembaga Keagamaan (Humas Pemkab Pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggelontorkan dana sebesar Rp940 juta untuk 61 lembaga keagamaan. Dana tersebut merupakan hibah yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Proses pemberian hibah itu diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ponpes, Majlis Taklim, Masjid dan Mushola di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (22/7/2020).

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengingatkan, bantuan hibah yang diberikan ini harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan.

“Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat itu untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman Islam tunas bangsa,” kata Irna.

Diterangkannya, pemberian hibah itu akan dilakukan secara bertahap mengingat fiskal Pemkab Pandeglang terbatas. Adapun pemberian hibah itu mengacu pada Permendagri  Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah untuk ke lima kalinya menjadi Nomor 99 Tahun 2019  Tentang Pemberian Dana Hibah.

“Peraturan itu baik, namun mengikat. Contohnya dibutuhkan sekarang tapi baru dapat bantuan tahun depan karena diajukan terkebih dahulu, dan hanya satu kali untuk setiap lembaga dalam satu tahun,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengatakan dari 61 lembaga keagamaan terdiri dari 13 lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 Mushola, 25 Pondok Pesantren, 17 Majlis Taklim.

“Untuk 13 DKM Masjid sebesar 270 juta, 6 mushola 95 juta,  25 Ponpes 345 juta, 17 Majlis Taklim 230 juta,” bebernya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait