PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang, Widiasmanto hanya bisa pasrah dengan keputusan Pemkab Pandeglang yang buka tutup tempat pariwisata.
Sebelum penutupan, para pelaku usaha perhotelan yang tergabung dalam PHRI telah melakukan kajian terkait sistem protokoler kesehatan yang akan diterapkan saat dibukanya tempat wisata sesuai dengan surat edaran nomor 556/135-dispar/2020, namun surat tersebut langsung disusul dengan penutupan kembali tempat wisata dengan nomor 556/136-Dispar/2020.
“Kami hanya bisa parah sesuai keputusan pemerintah. Karena kami engga bisa jalan sendiri. Selama tim gugus menyatakan tutup kami ngikut aja,” kata Widi kepada Bingar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga : Pemkab Pandeglang “Plin-Plan” Terapkan Kebijakan Pariwisata di Masa Pandemi
Widi pun mengaku aneh terhadap pola yang diterapkan untuk menutup tempat wisata, sedangkan pasar dan mall masih banyak yang buka namun dibiarkan.
“Ketika mau ditutup ataupun di buka yang namanya pro-kontra pasti ada. Tapi apalah daya kami ngambil jalan tengahnya dan mengikuti keputusan pemerintah,” tegasnya.
Ia pun meminta kepastian batas waktu pemberlakuan ditutupnya tempat wisata. Permintaan kepastian waktu tersebut karena dampak ekonomi terhadap pelaku wisata yang harus bertahan hidup tanpa sebuah penghasilan.
Baca Juga : Baru Diumumkan Dibuka, Dispar Pandeglang Kembali Tutup Destinasi Wisata
“Ini engga ada jaminan ini batas waktu ditutupnya sampai kapan, engga ada garansinya. sedangkan kita harus berjuang untuk hidup, kalau mau pasrah begini apakah Pemerintah akan kuat tidak mendapatkan sumber penghasilan,” beber Widi. (Azis/Red)