PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang membatasi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan ataupun perizinan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemda Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar mengatakan, beberapa intansi pemerintah daerah yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dalam melakukan pelayanan, sudah mulai dikurangi, mulai dari jam pelayanan dan interaksi. Pemda lebih mengintesifkan melakukan pelayanan secara online.
Baca Juga : Dampak Corona, ASN di Pandeglang Kerja Dengan Sistem Shift
“Payanan tetap dibuka, tapi tidak seperti biasa. Kalau tadinya 5 counter sekarang hanya dua, dan itu kita seperti di Disdukcapil dalam pembuatan KTP. Kalau untuk DPMPTSP itu hanya bisa pengajuan secara online saja,” katanya, Rabu (18/3/20200.
Selain itu, Pemda juga mengeluarkan kebijakan dengan meniadakan kewajiban tanda kehadiran pegawai melalui mesin sidik jari atau finger print.
“Untuk sementara pegawai diberlakukan mengisi tanda kehadiran dengan manual lagi. Ya tanda tangan,” jelasnya.
Sementara, untuk pejabat eselon II dan III harus tetap melakukan tugas seperti biasa. Menurutnya, pemberlakuan sistem shift untuk pegawai hanya berlaku bagi staf dan kasubbag saja.
“Jadi kalau untuk pejabat tingkat eselon dua dan tiga harus tetap dikantor. Dan sistem shift itu hanya untuk staf dan kasubbag,” ujarnya (Samsul/Red)