PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menegaskan akan meningkatkan pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Netralitas ASN di Pandeglang kerap disorot oleh publik kerap pelaksanaan Pemilu.
Padahal pemerintah sudah mengantisipasinya dengan membuat Pakta Integritas. Apalagi penindakan terhadap ASN yang terbukti tidak netral juga sudah ditegakkan.
Baca Juga : Puluhan ASN di Lingkungan Setda Pandeglang Lakukan Donor Darah
“Kalau pengawasan kita juga kita sudah, artinya kita sudah lakukan dari mulai surat edaran, dari mulai kita edukasi kepada seluruh aparatur. Hanya mungkin perlu ditingkatkan, saya kira pengawasannya aja gitu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Selasa (30/4/2024).
Ketimbang membuat aturan baru, Fahmi mengklaim akan meningkatkan pengawasan. Sebab langkah antisipasi yang dilakukan saat ini sudah berjalan baik. Namun memiliki kelemahan disisi pengawasan.
“Kalau itu saya kira sudah cukup fakta itu. Hanya tadi itu saya sampaikan perlu kita tingkatan pengawasannya gitu kalau untuk yang lain sudah, regulasi kita sudah ada dan semua kita sudah sampaikan. Tapi yang paling kita tindaklanjuti sekali dengan maksimalkan pengawasan,” kata Fahmi.
Baca Juga : Diminta Jaga Netralitas, Ini Larangan TNI saat Pemilu 2024
Pemilu 2024 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mencatat menangani empat ASN yang tidak netral. Keempat ASN itu kemudian diberi rekomendasi agar ditindak dan telah mendapat sanksi dari pemerintah.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, netralitas ASN sudah masuk dalam salah satu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Yang mana IKP Pandeglang menempati urutan pertama di Provinsi Banten.
Baca Juga : Netralitas ASN Masih Mendominasi Pelanggaran Pilkada 2020
“Penyusunan IKP ini tidak serampangan. Karena disusun berdasarkan indeks kerawanan yang pernah tejadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Dan memang Kabupaten Pandeglang menempati posisi pertama dari delapan kabupaten kota kaitan soal netralitas ASN,” ucap dia.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak nanti, ASN diharapkan bisa lebih menaati aturan yang sudah ditetapkan. Sebab, larangan ASN untuk terlibat dalam politik praktis sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Ahmad)