PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang mengingatkan pemilik maupun pengelola rumah makan, untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan puasa Ramadan 1442 Hijriah.
Imbauan itu sudah disampaikan Satpol PP dalam Surat Edaran Nomor: 451/132-Adm. Kesra/2021.
“Sudah disebarkan ke seluruh rumah makan sejak kemarin. Jadi di situ ada tugas kami agar proaktif dalam menjaga kondusifitas di bulan Ramadan, khususnya rumah makan yang buka saat siang hari,” ujar Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang SOTR dan Takbir Keliling
Dia mengatakan, rumah makan baru diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB. Dia pun berharap pengusaha rumah makan menaati surat edaran tersebut demi menjaga kekhusyuan umat Islam saat menjalankan rukun Islam keempat itu.
“Rumah makan hanya boleh dibuka mulai pukul 16.00 WIB. InsyaAllah akan kami tindaklanjuti sampai ke tingkat kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, Entus juga menyebut, dalam edaran tersebut diimbau bagi masyarakat agar tidak membeli atau membunyikan petasan.
“Menjaga kerukunan juga, termasuk yang menjual dan membunyikan petasan,” sebutnya.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Segera Terbitkan Edaran Larangan Rumah Makan Buka saat Puasa
Surat Edaran yang ditandatangani Plh Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin itu memuat 10 poin imbauan. Termasuk ajakan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Penertiban prokes juga akan tetap kami lakukan selama bulan puasa, sebagai upaya mengingatkan karena itu bagian dari perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” tutup mantan Camat Mandalawangi itu. (Ahmad/Red)