Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4

PPKM Level 4

Pemerintah kini tak lagi memakai istilah PPKM Darurat, tapi diubah menjadi PPKM Level 4. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

BINGAR.ID – Usai diputuskan untuk diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini bukan lagi penamaan resmi. Pemerintah mengubah pembatasan di Jawa dan Bali dengan nama PPKM Level 4.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Atasi Kesehatan Mental yang Terdampak PPKM Darurat dengan Cara Ini

PPKM level 4 akan mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Beberapa aturan yang diterapkan, misalnya, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah.

Baca juga: Antisipasi Dampak PPKM Darurat, BST Dua Bulan Segera Dicairkan

Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.

PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari ke depan.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. (Ahmad/Red)

Berita Terkait