Pemerintah Terapkan Sanksi Rp100 Juta Bagi Pelanggar Mudik Lebaran

Ilustrasi Mudik (Foto. Google)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi pemudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Bagi yang membandel melakukan mudik ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 akan penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.

Hal iru merujuk dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa kurungan bagi pelanggar paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Juru Bicara Kementrian Perhubunhan, Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi mudik mulai berlaku dari tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhirnya perayaan Lebaran tahun ini.

“Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRI Syarief Abdullah Alkadrie, berpandangan sanksi bagi pemudik sebaiknya cukup denda, tak perlu kurungan penjara.

“Saya pikir yang lebih tepatnya enggak usah ditahan tetapi denda saja,” kata politikus NasDem itu.

Dia menilai, sanksi denda akan lebih efektif diterapkan untuk warga yang mudik. Terlebih nominal denda juga akan bermanfaat untuk pemasukan negara.

“Saya kira lebih efektif itu, yang didenda berapa, kalau enggak salah Rp 100 juta kan. Saya kira lumayan juga itu untuk pemasukan negara bagi mereka yang mau nekat,” pungkasnya. (Azis/Red)

Berita Terkait